Poligami dalam Islam: Antara Tanggung Jawab dan Kesejahteraan Sosial

Bagikan Keteman :


Ajaran Islam merupakan ajaran yang agung dan mulia. Islam mengatur kehidupan manusia secara cermat dan teliti dengan tujuan utama menciptakan keselamatan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia. Salah satu bentuk pengaturan tersebut adalah dalam hal pernikahan, termasuk di dalamnya konsep poligami.

Makna Poligami dalam Islam

Poligami dalam Islam bukanlah ajaran yang berdiri di atas dasar hawa nafsu atau ketimpangan gender, melainkan sebuah syariat yang sarat dengan nilai tanggung jawab sosial dan keadilan. Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah SWT berfirman:

“Maka nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…”

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita, dengan syarat utama: mampu berlaku adil. Maka, inti dari poligami bukanlah jumlah, tetapi keadilan dan kesejahteraan yang ditanggung oleh suami kepada istri-istrinya.

Siapa yang Layak Berpoligami?

Dalam perspektif Islam, tidak semua orang layak berpoligami. Hanya mereka yang:

  • Dikaruniai kedewasaan dalam karakter dan sikap,
  • Bijaksana dalam mengambil keputusan,
  • Dan memiliki kelapangan harta untuk menafkahi, yang dapat menjalankan poligami sesuai syariat.

Menikahi lebih dari satu wanita berarti memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam membina, melindungi, dan menyejahterakan rumah tangga. Maka, jika seorang laki-laki mampu membina satu istri dengan baik, tentu akan lebih mulia jika ia mampu membina dua, tiga, atau empat istri dengan adil dan penuh tanggung jawab.

Poligami: Perlindungan dan Kesejahteraan untuk Perempuan

Seringkali poligami dipandang negatif, seolah-olah melecehkan perempuan. Padahal, dalam Islam, poligami justru menjadi solusi mulia dalam menghadapi realita sosial—seperti ketimpangan jumlah laki-laki dan perempuan, banyaknya janda atau wanita yang rentan secara ekonomi dan sosial.

Dengan poligami yang bertanggung jawab, seorang laki-laki dapat memberikan:

  • Tempat tinggal yang layak (satu rumah untuk setiap istri),
  • Nafkah lahir dan batin yang adil,
  • Rasa aman, cinta, dan penghormatan terhadap martabat perempuan.

Islam memandang setiap istri sebagai kepala rumah tangga yang berdiri secara utuh dan mandiri. Maka, memberi satu rumah bagi setiap istri bukan hanya simbol keadilan, tapi juga penghormatan terhadap peran perempuan dalam keluarga.

Keadilan: Syarat Mutlak Poligami

Allah SWT secara tegas mengingatkan dalam Surah An-Nisa ayat 129:

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…”

Artinya, keadilan adalah hal yang sangat berat dan sulit dicapai. Maka, jika seorang laki-laki merasa tidak mampu berlaku adil, Islam lebih menganjurkan untuk menikahi satu istri saja.

Penutup: Poligami sebagai Pilihan, Bukan Kewajiban

Poligami dalam Islam adalah opsi terbatas, bukan kewajiban. Ia hadir sebagai jawaban atas masalah sosial tertentu, dengan syarat ketat dan tanggung jawab besar. Jika dijalankan sesuai syariat, poligami adalah sarana yang luar biasa untuk menjaga kehormatan perempuan, menyelamatkan jiwa, dan menciptakan kesejahteraan dalam masyarakat.

Dengan memahami esensi poligami secara utuh, kita tidak hanya melihat jumlah istri, tetapi nilai luhur di balik syariat tersebut: keadilan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan.


By: Andik Irawan

Related posts

Leave a Comment