Yayasan Milik Umat Harus Dikelola Secara Tertib dan Transparan: Mewaspadai Monopoli Perseorangan

Bagikan Keteman :

Yayasan Milik Umat Harus Dikelola Secara Tertib dan Transparan: Mewaspadai Monopoli Perseorangan

Pendahuluan

Lembaga sosial seperti yayasan pendidikan yang berdiri di tengah masyarakat desa, sejatinya merupakan lembaga milik umat. Ia dibangun atas dasar semangat kebersamaan, gotong royong, dan kepedulian terhadap kemajuan pendidikan generasi. Namun sangat disayangkan, dalam praktiknya, tidak sedikit yayasan yang dikuasai oleh perseorangan atau kelompok tertentu. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak tertibnya mekanisme organisasi.

Artikel ini akan mengulas bagaimana tertib berorganisasi harus ditegakkan dalam yayasan milik masyarakat, serta pentingnya keterlibatan Pemdes dan BPD sebagai wakil sah masyarakat untuk mencegah monopoli, salah kelola, dan potensi penyalahgunaan.


Apa Itu Tertib Berorganisasi?

Tertib berorganisasi bermakna bahwa setiap proses dalam organisasi dijalankan sesuai prosedur, struktur, dan tingkatan kewenangan yang sah. Semua keputusan, terutama yang strategis, harus diambil melalui musyawarah, melibatkan pihak-pihak terkait, dan dilandasi dengan transparansi serta tanggung jawab publik.

Dalam konteks yayasan milik masyarakat, tertib organisasi berarti:

  • Menjalankan mekanisme organisasi secara sistematis.
  • Mematuhi struktur kepengurusan yang sah.
  • Melibatkan unsur masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  • Menghindari dominasi perseorangan.

Yayasan Milik Umat Bukanlah Yayasan Pribadi

Ketika sebuah yayasan berdiri atas nama masyarakat atau umat, maka secara etika dan hukum:

  • Aset, program, dan manfaat yayasan tersebut adalah untuk kepentingan umum.
  • Pengelolaan dan arah kebijakan yayasan tidak boleh dikendalikan secara pribadi oleh individu atau kelompok tertentu.

Namun dalam praktik, monopoli dapat terjadi ketika pengelolaan yayasan tidak melibatkan wakil masyarakat, atau bahkan sejak awal pendiriannya, yayasan disusun secara tertutup oleh pihak tertentu, tanpa partisipasi publik.


Peran Vital Pemdes dan BPD dalam Yayasan Masyarakat

Dalam struktur pemerintahan desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wakil sah masyarakat. Mereka adalah elemen strategis yang harus dilibatkan sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas sosial dalam lembaga-lembaga milik masyarakat, termasuk yayasan.

Mengapa ini penting?

Sebagai unsur legitimasi masyarakat.
Menjamin bahwa lembaga tidak melenceng dari tujuan sosialnya.
Mencegah munculnya kepemilikan dan kendali pribadi atas aset sosial.
Menjadi mitra dialog dalam penyusunan AD/ART dan pengambilan keputusan strategis.


AD/ART dan Keterlibatan Wakil Masyarakat

Setiap yayasan pasti memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan hukum dan operasional. Di sinilah titik krusial berada.

Jika AD/ART disusun hanya oleh segelintir orang tanpa melibatkan:

  • Tokoh masyarakat,
  • Pemerintah Desa,
  • dan BPD,

maka bisa dipastikan bahwa yayasan tersebut tidak berakar dari partisipasi umat. Ini sangat berbahaya, karena membuka peluang terjadinya:

Salah kelola.
Pemanfaatan yayasan untuk kepentingan pribadi.
Penyimpangan tujuan sosial.
Konflik internal karena tidak adanya transparansi.


Indikasi Yayasan Tidak Tertib Organisasi

Beberapa indikasi bahwa sebuah yayasan milik masyarakat tidak dikelola secara tertib, antara lain:

  • AD/ART dibuat secara tertutup, tanpa pelibatan masyarakat.
  • Struktur pengurus didominasi oleh keluarga atau kelompok tertentu.
  • Tidak ada keterlibatan Pemdes atau BPD dalam pengawasan.
  • Aset dan program yayasan dikelola tanpa laporan terbuka.
  • Tidak ada mekanisme pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Jika indikasi ini muncul, maka yayasan tersebut patut diduga sebagai lembaga yang telah menyimpang dari semangat kebersamaan dan perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah desa.


Membangun Yayasan Umat yang Sehat: Prinsip dan Solusi

Untuk mencegah terjadinya monopoli dan penyalahgunaan, berikut prinsip-prinsip yang harus ditegakkan:

1. Keterbukaan Sejak Awal
Libatkan masyarakat sejak proses pendirian yayasan, termasuk dalam pembentukan AD/ART dan susunan pengurus.

2. Pelibatan Formal Wakil Masyarakat
Pastikan Pemdes dan BPD secara tertulis menjadi bagian dari dewan pengawas atau penasehat yayasan.

3. Transparansi Pengelolaan
Segala bentuk kegiatan, aset, dan keuangan yayasan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat.

4. Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan
Tidak boleh ada keputusan penting yang diambil secara sepihak.

5. Audit dan Evaluasi Berkala
Lakukan evaluasi dan audit internal dengan melibatkan pihak luar yang independen jika memungkinkan.


Penutup: Yayasan untuk Umat Harus Dikelola Bersama Umat

Yayasan yang dibangun atas nama masyarakat harus menjadi sarana pengabdian dan pemberdayaan, bukan ladang kekuasaan pribadi. Oleh karena itu, tertib organisasi bukan hanya keharusan teknis, tapi juga keharusan moral dan sosial.

Melibatkan Pemdes dan BPD dalam struktur pengawasan bukanlah ancaman bagi yayasan, justru itulah bentuk kematangan organisasi. Karena lembaga yang kuat bukanlah yang dikuasai, tapi yang diurus bersama, diawasi bersama, dan dinikmati manfaatnya oleh semua.


By: Andik Irawan

Related posts

Leave a Comment