Menjaga Kamtibmas Melalui Fadhilah Faham Ilmu Agama, Terutama Ilmu Faraid (Hukum Waris Islam)

Bagikan Keteman :

Andik Irawan anggota Da’i Kamtibmas Porles Gresik


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, segala puji bagi Allah yang telah menurunkan syariat yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk pembagian harta warisan agar tidak terjadi sengketa dan permusuhan di antara keluarga.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, pembawa cahaya ilmu dan penuntun umat menuju keselamatan dunia dan akhirat.

Hadirin yang dirahmati Allah,
Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) bukan hanya tugas aparat kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab seluruh umat. Salah satu sumber gangguan Kamtibmas yang sering muncul justru berasal dari perselisihan keluarga akibat salah paham dalam pembagian harta waris. Banyak permusuhan, bahkan pertumpahan darah, terjadi karena ketidaktahuan terhadap hukum waris Islam. Maka di sinilah pentingnya ilmu faraid, ilmu yang sering dianggap rumit, namun sebenarnya menjadi penjaga keadilan dan kerukunan umat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, karena ia adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan oleh umatku.” (HR. Ibnu Majah)

Betapa pentingnya ilmu ini. Karena tanpa memahami aturan Allah dalam pembagian warisan, seseorang bisa dengan mudah berbuat zalim kepada keluarganya sendiri tanpa ia sadari.


Hadirin yang berbahagia,
Mari kita lihat contoh nyata agar kita semakin paham.

Pertama, seorang istri yang ditinggal mati suaminya, tanpa memiliki anak sama sekali.
Apakah sang istri mendapat bagian waris?
Jawabannya: iya, sang istri tetap berhak menerima warisan, yaitu seperempat (1/4) dari harta peninggalan suaminya, karena tidak ada anak. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 12:

“Dan bagi mereka (para istri) seperempat dari harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak.”

Artinya, meskipun tidak punya anak, seorang istri tidak boleh diabaikan atau dikeluarkan dari haknya. Ia tetap memiliki hak yang sah di mata Allah. dan jika suami punya anak ( baik dg istri sekarang atau istri terdahulu) maka istri dapat bagian 1/8, Bila hal ini dipahami, maka tidak akan muncul perselisihan antara keluarga suami dan sang istri.

Kedua, seorang suami yang ditinggal mati oleh istrinya, istrinya tidak memiliki anak darinya, tetapi sang istri memiliki anak laki-laki dari suami terdahulu, serta masih memiliki ayah dan ibu.
Bagaimana hukum warisnya?
Dalam hal ini, sang suami tetap mendapat bagian waris, yaitu seperempat (1/4) dari harta istrinya, karena sang istri statusnya memiliki anak (baik anak kandung dg suami yg sekarang atau anak dg suami terdahulu) . Anak dari suami terdahulu atau bahkan anak kandungnya tidak mengurangi hak sang suami.
Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 12:

“Dan bagi kamu (para suami) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu, jika mereka tidak mempunyai anak.”

Sedangkan sisanya akan dibagikan kepada orang tua si istri sesuai ketentuan syariat.


Hadirin sekalian,
Dari dua contoh ini saja, kita dapat memahami betapa pentingnya ilmu waris dalam kehidupan bermasyarakat.
Bila umat Islam tidak paham ilmu ini, maka bisa timbul fitnah, iri hati, tuduhan serakah, bahkan permusuhan antar saudara. Inilah yang sering menjadi pemicu terganggunya Kamtibmas. Padahal, semua itu bisa dihindari jika kita memahami dan menghormati hukum Allah.

Oleh karena itu, mari kita tingkatkan pemahaman agama, terutama ilmu faraid, di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Ajak anak-anak kita belajar kepada ustadz atau ulama yang menguasainya.
Bila setiap warga memahami aturan waris Islam, maka insya Allah tidak ada lagi perkelahian karena warisan, tidak ada lagi dendam karena harta, dan Kamtibmas akan terjaga dengan sendirinya.


Hadirin yang dirahmati Allah,
Menjaga Kamtibmas bukan hanya dengan patroli atau hukum negara, tetapi juga dengan ilmu dan pemahaman agama yang benar.
Mari kita jadikan ilmu faraid sebagai pelita dalam keluarga agar keadilan terjaga, hati tenteram, dan hubungan kekerabatan semakin erat.

Semoga Allah memberi kita ilmu yang bermanfaat, harta yang halal, dan keluarga yang damai penuh berkah.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Related posts

Leave a Comment