Mengisi kekosongan figur sentral keagamaan dengan pendekatan kolektif. Dalam konteks masyarakat desa—yang seringkali hidup dengan struktur sosial yang sangat tergantung pada figur sentral—ketiadaan sesepuh agama bisa menimbulkan kekosongan arah, kebingungan, bahkan potensi konflik antar warga. Maka, membentuk sebuah lembaga atau organisasi Tokoh Agama Desa adalah langkah strategis yang layak diperjuangkan.
Di banyak desa, kehidupan masyarakat tidak hanya diatur oleh hukum negara atau kepala desa, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh keberadaan sesepuh agama—sosok yang dihormati karena ilmu, kebijaksanaan, dan akhlaknya. Namun, apa jadinya jika sosok semacam itu wafat atau tidak lagi ada?
Fenomena ini sudah mulai dirasakan di banyak tempat: desa-desa kehilangan figur utama dalam urusan agama. Tanpa kehadiran tokoh tunggal yang karismatik dan bijak, masyarakat seringkali kehilangan arah dalam urusan keagamaan, ibadah, atau bahkan penyelesaian masalah sosial secara islami.
Solusi: Membentuk Lembaga Tokoh Agama Desa
Sebagai solusi kolektif, membentuk lembaga atau organisasi Tokoh Agama Desa adalah ide yang sangat strategis. Lembaga ini beranggotakan para tokoh agama yang ada di lingkungan setempat: ustaz, imam masjid, guru ngaji, haji yang berpengaruh, dan sebagainya.
Fungsi utamanya adalah:
- Menjadi dewan pertimbangan moral dan keagamaan desa
- Mengganti peran tunggal sesepuh agama dengan keputusan kolektif
- Menjaga kesatuan pemahaman dan mencegah perpecahan antar kelompok
- Membina generasi muda agar tetap memiliki arah keislaman yang moderat dan kuat
Keuntungan Utama
- Kekompakan Umat Terjaga
Ketimbang satu orang memimpin, keputusan bersama dari tokoh-tokoh agama akan meminimalisir dominasi dan memperkuat kebersamaan. - Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan struktur yang jelas dan terbuka, masyarakat bisa tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana arah pembinaan keagamaan desa dijalankan. - Regenerasi Tokoh Agama Lebih Terencana
Dari dalam lembaga ini bisa lahir kader-kader muda yang disiapkan menjadi penerus sesepuh agama.
Prinsip Dasar Pembentukan
- Tidak bersifat politis
- Berfungsi sebagai penasehat keagamaan, bukan kekuasaan struktural
- Dibentuk atas dasar musyawarah desa
- Bisa berkoordinasi dengan lembaga formal seperti masjid, madrasah, atau karang taruna
Penutup: Saatnya Bergerak Kolektif untuk Menjaga Arah Umat
Jika dulu cukup satu orang sesepuh agama untuk menjadi panutan seluruh desa, maka hari ini kita harus realistis: kharisma tunggal tidak selalu lahir setiap generasi. Maka membentuk lembaga Tokoh Agama Desa adalah upaya cerdas untuk merawat warisan moral dan spiritual umat secara bersama-sama.
Karena dalam kehidupan desa, keharmonisan dan ketenangan lahir dari arahan yang jelas dan panutan yang kuat—dan jika panutan itu tidak lagi ada, maka musyawarah kolektif harus berdiri menggantikan.
By: Andik Irawan