Yayasan Pendidikan: Amanah Umat, Bukan Milik Pribadi

Bagikan Keteman :


Yayasan Pendidikan: Amanah Umat, Bukan Milik Pribadi

Di banyak tempat, kita menemukan lembaga pendidikan Islam berdiri megah di atas tanah wakaf — tanah yang dahulu dihibahkan oleh orang-orang saleh untuk kepentingan umat. Namun, amat disayangkan, tidak sedikit di antara lembaga-lembaga tersebut kini dikelola seolah-olah merupakan milik pribadi.
Rekrutmen guru, pengangkatan staf, bahkan penggunaan fasilitas yayasan seringkali hanya berputar di lingkaran keluarga pengurus. Maka pertanyaannya, apakah ini yang dimaksud dengan amanah wakaf?


🌾 Wakaf: Milik Allah, Untuk Umat

Dalam pandangan Islam, wakaf bukan harta warisan atau hak kepemilikan pribadi.
Begitu seseorang mewakafkan tanah atau bangunan, statusnya berpindah dari milik manusia menjadi milik Allah, dan hasilnya harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Pengurus atau nadzir hanyalah pemegang amanah, bukan pemilik.

Rasulullah ﷺ memberi teladan melalui kisah Umar bin Khattab r.a. yang mewakafkan tanahnya di Khaibar. Beliau berkata:

“Tahan pokoknya, sedekahkan hasilnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Maksudnya, harta wakaf tidak boleh diwariskan, dijual, atau dimiliki. Ia harus dikelola demi kemaslahatan banyak orang, bukan segelintir pihak.


⚖️ Hukum Negara Pun Melarang Kepemilikan Pribadi

Prinsip ini juga ditegaskan oleh UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (jo. UU No. 28 Tahun 2004).
Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa yayasan tidak boleh dimiliki oleh seseorang dan pengurusnya dilarang memperkaya diri sendiri maupun keluarga dari harta yayasan.

Setiap keputusan penting — seperti perekrutan guru, penggunaan dana, hingga pembangunan — harus diputuskan secara kolektif melalui rapat pengurus atau dewan pembina.
Artinya, bila seseorang memperlakukan yayasan seolah miliknya sendiri, maka ia telah menyalahgunakan amanah sekaligus melanggar hukum.


💔 Ketika Amanah Diperlakukan Sebagai Warisan

Sungguh ironis, ketika tanah wakaf umat dijadikan ladang mencari kepentingan keluarga.
Guru-guru berkualitas disingkirkan, sementara kerabat dan sanak saudara diterima tanpa seleksi.
Transparansi keuangan kabur, rapat pengurus tak pernah digelar, dan kritik dianggap ancaman.
Dalam kondisi demikian, lembaga pendidikan kehilangan ruhnya. Ia tidak lagi menjadi tempat ibadah dan pengabdian, melainkan berubah menjadi sarana kekuasaan pribadi.

Padahal Allah SWT telah memperingatkan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
(QS. An-Nisa: 58)

Amanah dalam pengelolaan lembaga pendidikan adalah tanggung jawab besar di hadapan Allah.
Kelalaian di dunia mungkin bisa disembunyikan, tapi di hadapan-Nya, setiap penyalahgunaan akan dituntut satu per satu.


🌿 Mengembalikan Ruh Amanah

Sudah saatnya kita mengembalikan ruh lembaga pendidikan Islam kepada jalannya yang benar — jalan amanah dan keikhlasan.
Langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat antara lain:

  1. Tabayyun dan dialog santun dengan pengurus, bukan dengan emosi, tetapi dengan semangat perbaikan.
  2. Menuntut transparansi dalam keuangan, perekrutan, dan kebijakan.
  3. Melibatkan dewan pembina dan nadzir wakaf untuk memastikan tata kelola yang bersih.
  4. Mengembalikan keputusan penting kepada musyawarah bersama, bukan kehendak pribadi.

Karena lembaga pendidikan Islam bukan milik siapa pun — ia adalah amanah besar dari Allah untuk memajukan umat.


🌸 Penutup

Yayasan pendidikan di atas tanah wakaf adalah rumah ilmu dan cahaya.
Jangan biarkan rumah ini redup karena kerakusan segelintir orang.
Ingatlah, jabatan pengurus hanyalah titipan sementara, sedangkan pertanggungjawabannya kekal di hadapan Allah.

“Barang siapa mengkhianati amanah, maka kelak di hari kiamat ia akan memikul beban pengkhianatannya.”
(HR. Bukhari)

Maka marilah kita rawat amanah ini bersama — dengan kejujuran, musyawarah, dan semangat ibadah — agar lembaga pendidikan kita tetap menjadi taman ilmu yang subur, bukan kebun kepentingan pribadi.

By: Andik Irawan

Related posts

Leave a Comment