Kedudukan AD-ART DMI dalam Pengelolaan DKM Masjid: Antara Ketaatan Struktural dan Kebutuhan Lokal

Bagikan Keteman :

Pendahuluan

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) adalah lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengelola aktivitas keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan di lingkungan masjid. Dalam banyak kasus, DKM berada di bawah naungan organisasi induk, seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI). Dalam struktur organisasi seperti ini, muncul pertanyaan penting: apakah DKM menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) sendiri, atau cukup mengikuti AD-ART dari DMI?

Artikel ini menjelaskan prinsip-prinsip pengelolaan organisasi masjid dalam kaitannya dengan AD-ART DMI, serta ruang fleksibilitas yang dimiliki DKM dalam merespons kebutuhan lokal melalui penyusunan petunjuk teknis (juknis).


AD-ART DMI Bersifat Top-Down dan Mengikat

Sebagai organisasi nasional, AD-ART DMI ditetapkan oleh Pimpinan Pusat DMI melalui Musyawarah Nasional (Munas) dan bersifat top-down. Artinya:

  • AD-ART tersebut berlaku mengikat bagi seluruh struktur DMI, dari pusat hingga ke tingkat masjid.
  • Termasuk di dalamnya DKM masjid yang tergabung atau berada dalam koordinasi DMI, baik secara formal maupun melalui program pembinaan.

DKM tidak diperkenankan menyusun AD-ART tandingan, karena hal itu berpotensi menimbulkan dualisme arah gerak organisasi dan ketidaktertiban dalam tata kelola masjid.


Kewenangan DKM dalam Penyusunan Pedoman Teknis

Meski tidak menyusun AD-ART sendiri, DKM tetap memiliki keleluasaan untuk menyusun dokumen pelaksana yang disesuaikan dengan kondisi lokal masjid masing-masing, berupa:

1. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)

Berisi pedoman pelaksanaan kegiatan yang bersifat rutin atau strategis, seperti pengelolaan zakat, penyelenggaraan hari besar Islam, atau manajemen kebersihan dan keamanan masjid.

2. Petunjuk Teknis (Juknis)

Lebih detail dari juklak, juknis mengatur hal-hal teknis seperti:

  • Tata cara pemilihan pengurus DKM tingkat lokal
  • Prosedur penggunaan dana infaq dan shodaqoh
  • Sistem jadwal imam dan khatib
  • SOP layanan sosial masjid

Dokumen-dokumen ini bersifat lokal dan fleksibel, namun harus tetap mengacu pada AD-ART DMI dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar organisasi masjid dalam Islam.


Manfaat Sosialisasi AD-ART dan Juknis di Tingkat DKM

1. Menjaga Kesinambungan Organisasi

Pemahaman yang baik terhadap AD-ART DMI mencegah terjadinya penyimpangan dalam tata kelola masjid.

2. Meningkatkan Profesionalisme Pengurus

Dengan memiliki juknis lokal yang disusun berdasarkan AD-ART, pengurus DKM dapat bekerja secara lebih terarah, terukur, dan bertanggung jawab.

3. Menjawab Kebutuhan Umat Secara Kontekstual

Masjid memiliki karakteristik sosial yang berbeda-beda. Oleh karena itu, juklak dan juknis memberi ruang adaptasi agar pengelolaan masjid tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekitar.


Penutup

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang tergabung dalam struktur Dewan Masjid Indonesia (DMI) berkewajiban mengikuti AD-ART DMI yang bersifat top-down dan berlaku nasional. Namun demikian, DKM tetap diberikan ruang kreativitas dan otonomi terbatas dalam menyusun juklak dan juknis lokal, selama tidak menyimpang dari aturan induk.

Dengan memahami batasan dan ruang gerak ini, DKM dapat menjalankan fungsi manajemen masjid secara tertib, efektif, dan kontekstual, serta menjaga keselarasan dengan misi besar DMI dalam memakmurkan dan dimakmurkan oleh masjid.


By: Andik Irawan

Related posts

Leave a Comment