Ibadah qurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki nilai keutamaan besar dalam agama Islam, yang dilakukan setiap tahun oleh umat Muslim, terutama di Hari Raya Idul Adha. Pada praktiknya, sering kita temui panitia qurban yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah ini, mulai dari penerimaan hewan qurban, penyembelihan, hingga distribusi dagingnya kepada yang berhak. Namun, pertanyaannya adalah: Apakah panitia qurban berperan sebagai wakil dari shohibul qurban (pemilik hewan) dalam ibadah ini, ataukah hanya sekadar sukarelawan yang membantu teknis pelaksanaan?
Peran Panitia dalam Qurban: Sukarelawan atau Wakil?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat lebih dekat pada konsep wakalah dalam fikih Islam. Wakalah adalah suatu bentuk perwakilan di mana seseorang (muwakkil) memberikan wewenang kepada orang lain (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atas nama mereka. Dalam konteks qurban, ini berarti shohibul qurban memberikan amanah kepada panitia untuk menyembelih dan membagikan hewan qurban atas nama mereka.
Namun, dalam praktiknya, kita sering kali mendapati bahwa hubungan antara shohibul qurban dan panitia tidak diatur secara eksplisit dalam bentuk akad wakalah yang jelas. Sebagian orang menganggap bahwa dengan menyerahkan hewan atau uang untuk qurban, sudah cukup sebagai bentuk penyerahan amanah kepada panitia. Padahal, apakah ini benar-benar memenuhi syarat wakalah dalam fikih Islam?
Pandangan Fikih: Wakalah dalam Ibadah Qurban
Dalam fikih, wakalah harus disertai dengan akad yang jelas dan tegas. Artinya, ada ijab (penyerahan tugas) dari shohibul qurban dan qabul (penerimaan tugas) dari panitia sebagai wakil. Tanpa adanya akad atau kesepakatan yang eksplisit bahwa panitia bertindak sebagai wakil shohibul qurban, maka mereka tidak bisa dianggap sebagai wakil dalam ibadah qurban.
Jika tidak ada kesepakatan atau pemahaman bahwa panitia adalah wakil dari shohibul qurban, maka mereka lebih tepat dianggap sebagai sukarelawan yang membantu teknis pelaksanaan qurban. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa qurban dilakukan sesuai dengan syariat, namun tanpa membawa tanggung jawab sebagai wakil syar’i dalam ibadah tersebut.
Dua Pendekatan yang Berbeda
Ada dua pandangan yang berkembang dalam masyarakat terkait peran panitia qurban:
- Pendapat yang Menganggap Panitia Sebagai Wakil
Beberapa kalangan berpendapat bahwa panitia qurban dapat dianggap sebagai wakil dari shohibul qurban, meski tanpa adanya akad yang jelas. Hal ini didasarkan pada kebiasaan yang telah berlangsung di masyarakat (urf). Jika shohibul qurban menyerahkan hewan atau uang tanpa menyebutkan mekanisme wakalah, maka dalam pandangan mereka, ini sudah cukup sebagai penyerahan amanah. - Pendapat yang Menganggap Panitia Hanya Sebagai Sukarelawan
Sebaliknya, ada pandangan yang lebih hati-hati dan lebih menekankan pada pentingnya akad yang sah dalam wakalah. Menurut pandangan ini, tanpa adanya akad yang jelas antara shohibul qurban dan panitia, maka panitia hanya bertindak sebagai sukarelawan yang membantu teknis penyelenggaraan qurban. Tugas mereka adalah menjalankan tugas administratif, seperti penyembelihan dan distribusi, tanpa menjadi wakil dalam ibadah.
Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
Agar tidak terjadi kebingungannya, penting bagi panitia dan shohibul qurban untuk memiliki pemahaman yang sama dan, jika perlu, melakukan akad wakalah secara eksplisit. Misalnya, saat menyerahkan hewan atau uang untuk qurban, shohibul qurban dapat mengucapkan, “Saya wakilkan kepada panitia untuk menyembelih dan membagikan qurban saya.” Sebaliknya, panitia juga dapat menerima tugas ini dengan ungkapan sederhana, “Kami terima amanah ini.”
Dengan cara ini, peran panitia menjadi jelas secara syar’i, dan ibadah qurban pun dapat dilaksanakan tanpa keraguan.
Kesimpulan: Menghormati Peran Panitia Tanpa Menyalahkan Ibadah
Pada akhirnya, peran panitia qurban dalam ibadah ini sangat penting, namun seharusnya tetap dilihat dalam konteks teknis dan sukarela, bukan sebagai wakil syar’i kecuali jika ada akad yang jelas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik tentang mekanisme wakalah dalam qurban, diharapkan ibadah ini bisa dilaksanakan dengan lebih sah dan sesuai dengan syariat Islam.
By: Andik Irawan