Boleh Membagi Warisan dengan Musyawarah dan Mufakat, Asal Hak Tiap Ahli Waris Sudah Diketahui

Bagikan Keteman :

Andik Irawan, S.Pd.I – Anggota Da’i Kamtibmas Porles Gresik


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak ibu jamaah yang dirahmati Allah,

Salah satu sumber perpecahan keluarga yang sering muncul di tengah masyarakat kita adalah persoalan pembagian harta warisan. Banyak keluarga yang tadinya akur dan damai, tiba-tiba renggang bahkan bermusuhan gara-gara tidak memahami aturan waris dengan benar. Padahal Islam sudah memberikan pedoman yang sangat adil dan bijaksana dalam masalah ini.

Bapak ibu yang berbahagia,
Dalam Islam, warisan atau faraidh sudah diatur langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Di situ diterangkan dengan tegas siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masingnya. Karena itu, pembagian warisan tidak boleh dilakukan semaunya, tapi harus berdasarkan ketentuan Allah.

Namun, setelah masing-masing ahli waris dijelaskan dan memahami dengan benar haknya sesuai syariat, maka boleh dilakukan musyawarah keluarga untuk pembagian warisan. Artinya, setelah semua pihak tahu berapa haknya, maka pembagian bisa dilakukan dengan cara mufakat, selama tidak ada paksaan dan semua ridha.

Contohnya begini:
Seorang anak laki-laki tahu bahwa bagian warisnya dua kali lipat dari saudara perempuannya. Tapi dengan kesadaran dan kerelaan hati, dia berkata: “Saya ikhlas bagian saya dikurangi sedikit untuk membantu adik-adik.”
Atau ada saudara yang berkata: “Saya terima sebagian saja, sisanya saya sedekahkan untuk keluarga atau untuk pesantren.”
Maka pembagian seperti itu sah dan berpahala, karena dilakukan atas dasar musyawarah, ridha, dan keikhlasan.

Inilah yang disebut hikmah keadilan sosial dalam Islam. Allah menetapkan ukuran agar manusia tahu batas haknya, tetapi memberi kebebasan untuk bermusyawarah dan saling merelakan setelah paham ketentuan dasarnya.

Bapak ibu jamaah sekalian,
Mengapa ini penting dalam konteks Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)?
Karena banyak keributan, laporan hukum, bahkan perkelahian keluarga muncul hanya karena salah paham dalam pembagian warisan. Padahal kalau semua pihak duduk bersama, dijelaskan haknya sesuai Al-Qur’an, lalu bermusyawarah dengan hati tenang, InsyaAllah rumah tangga tenteram, keluarga rukun, dan lingkungan aman.

Jadi kuncinya adalah pemahaman dan musyawarah.
Jangan membagi warisan tanpa tahu hukum, tapi juga jangan kaku tanpa membuka ruang untuk kerelaan.
Setelah tahu hak masing-masing, biarkan para ahli waris bermufakat: apakah haknya mau diambil penuh, sebagian, atau disedekahkan kepada saudara — semua sah, selama dilakukan dengan ridha dan tanpa tekanan.

Bapak ibu yang saya hormati,
Mari kita jaga kamtibmas keluarga dan masyarakat dengan menegakkan keadilan, menjunjung musyawarah, dan menumbuhkan keikhlasan. Sebab kedamaian masyarakat bermula dari kerukunan di rumah sendiri.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Related posts

Leave a Comment